Pansus Tuangkan Jam Belajar dalam Ranperda

Panitia Khusus DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menuangkan aturan tentang jam belajar di sekolah dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendidikan.

Karimun (Jurnal) – Panitia Khusus DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menuangkan aturan tentang jam belajar di sekolah dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendidikan.

“Tidak hanya jam belajar formal di sekolah, jam belajar di luar sekolah seperti kegiatan ekstrakurikuler, kursus dan pendidikan nonformal lain juga kita tuangkan dalam klausul Ranperda,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pendidikan DPRD Karimun Anwar Abubakar di Tanjung Balai Karimun, Selasa.

Anwar Abubakar mengatakan keputusan memasukkan aturan jam belajar merupakan masukan dari praktisi pendidikan terkait pembahasan Ranperda Pendidikan.

Klausul tentang jam belajar tersebut bertujuan agar dunia pendidikan di Karimun menjadi lebih tertib, terarah sesuai dengan acuan dalam perda.

Dia menuturkan, berdasarkan usulan yang masuk dalam pembahasan ranperda, jam belajar pendidikan formal di sekolah ditetapkan mulai pukul 07.30 WIB sampai 16.00 WIB. Sedangkan jam belajar di luar sekolah mulai pukul 19.30 WIB sampai 21.30 WIB.

“Sehingga nanti, kalau ada sekolah yang menerapkan jam belajar melebihi ketentuan tersebut, maka Satpol PP dapat melakukan razia, dan ada sanksi yang juga kita tuangkan dalam ranperda. Hal yang sama juga berlaku untuk jam belajar di luar sekolah,” kata dia.

Lebih lanjut dia memaparkan, aturan tentang penerimaan siswa baru juga dituangkan dalam klausul ranperda, bahwa penerimaan siswa baru diseragamkan,baik tingkat SD, SMP maupun SMA.

“Dalam ranperda dicantumkan bahwa penerimaan siswa baru diatur melalui peraturan bupati. Penyeragaman ini diharapkan dapat mencegah munculnya berbagai permasalahan, mulai dari pengadaan seragam siswa dan lainnya,” kata dia.

Pembahasan Ranperda Pendidikan, menurut politikus Partai Amanat Nasional tersebut, masih terus digesa. Dan pansus, menurut dia, telah menuangkan sekitar 88 pasal dalam ranperda tersebut.

“Seluruh klausul dan pasal yang kita tuangkan, muaranya adalah bagaimana dunia pendidikan di Karimun menjadi lebih berkualitas sebagai payung hukum dalam meningkatkan daya saing sumberdaya manusia,” kata dia.

Dia menambahkan, Ranperda Pendidikan yang sedang dibahas, nantinya akan dikonsultasikan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sehingga benar-benar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Sumber: antarakepri.com

Pos terkait