Kinerja BPJS Kesehatan Karimun Dinilai Buruk

Karimun (Jurnal) – Kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, dinilai buruk dan tidak profesional.

“Petugas BPJS Kesehatan bekerja seolah-olah BPJS itu sebuah perusahaan, selain petugasnya kurang ramah, mereka juga kurang sosialisasi terkait perubahan aturan di BPJS,” kata seorang peserta BPJS Kesehatan yang enggan ditulis namanya kepada Jurnal, Selasa.

BPJS Kesehatan, kata dia, merupakan badan yang dibentuk pemerintah agar setiap warga negara Indonesia terjamin kehidupan sosialnya, terutama saat sakit.

Peserta BPJS Kesehatan rela menghanguskan uangnya dengan membayar iuran bulanan, agar sewaktu berobat karena sakit, tidak perlu lagi mengeluarkan biaya karena sudah ditanggung oleh BPJS Kesehatan, badan yang menyelenggarakan program jaminan atau perlindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Kami tidak melihat adanya program sosialisasi dari BPJS Kesehatan di Karimun. Mereka hanya menunggu di belakang meja menunggu adanya keluhan atau permasalahan yang dihadapi para peserta,” kata dia lagi.

Berdasarkan pantauan di Kantor BPJS Kesehatan yang berkantor di Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Selasa (6/9). Sejumlah warga mendatangi kantor itu mempertanyakan adanya perubahan kebijakan soal pembayaran iuran bulanan.

“Saya kaget, iuran bulanan yang biasanya saya bayar Rp80.000 per bulan, menjadi bertambah bulan ini. Ternyata, saat saya mendatangi kantor BPJS, mereka menjawab ada penyederhanaan pembayaran,” kata dia.

Penyederhanaan pembayaran yang dimaksud adalah, iuran bulanan di bayar berdasarkan keluarga, tidak lagi berdasarkan kartu BPJS. Artinya, kepala keluarga yang yang membayar iuran anggota keluarganya.

Seorang peserta BPJS Kesehatan lainnya, Rusdi mengaku kecewa karena tagihan iuran per bulan membengkak dari Rp80.000 menjadi Rp1.050.000, ketika dia ingin membayar via ATM untuk iuran bulan September.

“Memang, saya mendaftar setahun lalu, saat saya belum berpisah dengan istri. Ternyata mantan istri tidak membayar iuran bulanan, dan itulah yang dibebankan kepada saya,” katanya.

Dia menyesalkan pihak BPJS Kesehatan Karimun menyatakan, tagihan tersebut harus tetap dibayar. Dan kalaupun ingin memisahkan mantan istri dari daftar peserta, maka dia harus menyerahkan akta cerai kepada petugas BPJS Kesehatan Karimun.

“Apa kami harus ke rumah-rumah untuk menyampaikan soal itu. Kan bisa datang ke sini soal kebijakan tersebut, atau lihat di internet,” kata pimpinan BPJS Kesehatan Karimun yang diketahui bernama Abdullah.

Menurut Rusdi, BPJS Kesehatan seharusnya memiliki program sosialisasi, bisa melibatkan pemerintah daerah, atau sosialisasi secara gencar melalui media atau spanduk, baliho yang dipasang di jalan-jalan.

“Saya sangat keberatan membayar Rp1.050.000, selama ini aman-aman saja saat hendak membayar lewat ATM. Kinerja BPJS Kesehatan Karimun sangat buruk, dan kami minta petugasnya diganti saja, mereka hanya duduk manis di belakang meja, tidak pernah sosialisasi ke lapangan, terkait perubahan kebijakan tersebut,” katanya. (rdi)

 

Pos terkait