Polres Bintan ungkap penyelundupan 119 kg sabu-sabu

Bintan (Jurnal) – Kepolisian Resor Bintan, Polda Kepulauan Riau mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 119 kilogram yang melibatkan jaringan internasional dan antarprovinsi.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga dalam konferensi pers di Mapolres Bintan, Rabu (4/9) mengatakan, penyelundupan sabu-sabu sebanyak itu melibatkan tiga tersangka, JF, SY dan SH yang diamankan pada Jumat (30/8) yang lalu.

“Untuk kesekian kalinya jajaran Polda Kepri berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jaringan internasional, mengingat letak geografis wilayah hukum Polda Kepri yang terdiri dari banyak pulau, baik yang berpenghuni maupun tidak, dengan kondisi tersebut berpotensi terjadinya kejahatan narkotika lintas negara.

Erlangga mengatakan, penyelidikan kasus tersebut dilakukan jajaran Polres Bintan selama kurang lebih satu setengah bulan berhasil mengungkap jaringan ini.

Peredaran narkotika di wilayah Asia atau yang dikenal dengan Segitiga Emas seperti Negara Laos, Myanmar dan Thailand sehingga negara kita yang langsung bertetangga dengan negara tersebut berpotensi dijadikan tempat peredarannya, kata dia.

Selanjutnya di kesempatan yang sama, Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang menyampaikan bahwa penyelidikan ini menindaklanjuti maraknya peredaran jaringan narkotika di Kepri sehingga dilakukan upaya pencegahan dan penyelidikan yang intensif.

Dan pada 30 Agustus 2019, Polsek Bintan Utara, jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial JF ditempat tinggalnya Jalan Antasari, Kota Baru kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan.

“Pada saat dilakukan pengeledahan rumah dan kendaraan, ditemukan juga tersangka SY, dari keterangan kedua pelaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik ZH. Sebelum sabu-sabu itu di distribusikan oleh SY ke berbagai daerah di Sumatera dan Jawa dititipkan ditempat tinggal JF,” ujar Boy Herlambang.

Peran SY adalah membawa dan mengirimkan sabu-sabu tersebut berdasarkan perintah tersangka ZH, dan keterangan ZH bahwa sabu-sabu tersebut didatangkan dari Malaysia dengan dikemas menggunakan wrapping plastik, alumunium foil dan kemasan teh cina dan dibawa ke perairan Senggiling dengan menggunakan speed boat.

Tersangka berjumlah tiga orang, JF, laki-laki (38 tahun) beralamat di Jalan Antasari, Kota Baru Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan, SY, laki-laki (39) tempat tinggal Perum Antasari, Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang dan ZH, laki-laki (36) tempat tinggal Jalan Raja Ali Haji, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan 120 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 118,521.97 kg hasil penimbangan Pegadaian Tanjungpinang, empat buah koper, satu set alat isap bong, satu unit mesin cuci, dua buah jerigen warna kuning, satu unit mobil Fortuner No.Pol BE 10XX FD warna silver dan satu unit Mobil Kijang Lgx No.Pol BP 11XX TA Warna biru.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Turut hadir dalam konferensi tersebut Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Rama Pattara, Wakapolres Bintan Kompol Dandung, dan para pejabat utama Polres Bintan. (red/siaran pers)

Baca juga:

Polda Kepri gagalkan penyelundupan 30,8 kilogram sabu

Pos terkait